- Suhupublik.com-oleh kaperwil Aceh (T.AKBAT S.H.) JAKARTA – Bupati Aceh timur USMAN AL,FARLAKY Upaya nyata demi memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak bencana terus dikawal ketat hingga ke tingkat pusat.
Perwakilan masyarakat melakukan aksi “jemput bola” dengan menemui langsung jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jakarta guna memastikan percepatan pencairan anggaran Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap Kedua untuk Kabupaten Aceh Timur.Pertemuan strategis tersebut dilakukan langsung dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Kemensos RI, Masryani Mansyur (Bu Cece), di Kantor Kemensos RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.”pungkas Usman Al,farlaky
Langkah ini diambil untuk mengawal kepastian alokasi dana bantuan perlindungan sosial bagi warga Aceh Timur.Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Bantuan Jadup Tahap Kedua untuk Kabupaten Aceh Timur resmi masuk dalam Gelombang 10, yang dijadwalkan cair setelah penyaluran untuk wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa selesai dilakukan.Saat ini, status pengajuan anggaran tersebut berada pada tahap ketiga (Fase Finalisasi), di mana uang bantuan sedang diproses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Secara garis besar, alur birokrasi penyaluran bantuan ini harus melewati empat tahapan utama:Verifikasi & Penetapan Data (Selesai)Proses Administrasi di Kementerian Sosial RI (Selesai)Proses Penganggaran di Kementerian Keuangan (Tahap yang sedang berjalan saat ini)Penyaluran langsung ke MasyarakatProsedur validasi di Kementerian Keuangan ini merupakan langkah wajib dalam pengelolaan APBN demi memastikan seluruh aspek administrasi negara terpenuhi dengan baik dan tepat sasaran.’tutupnya Bupati Aceh Timur ”
Setelah proses di Kemenkeu rampung, anggaran akan langsung diteruskan ke instansi penyalur untuk ditransfer kepada masyarakat penerima manfaat.Masyarakat korban bencana di Kabupaten Aceh Timur diimbau untuk mohon bersabar dan tetap tenang. Seluruh jajaran terkait menegaskan komitmennya bahwa perjuangan di tingkat pusat akan terus dikawal secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada hingga bantuan tersebut benar-benar tersalurkan ke tangan warga yang berhak.












