Ketum AKPERSI Desak Kepastian Hukum Perkara A.N., Dugaan Ancaman Diminta Diusut

SuhuPublik.com/BEKASI — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat seorang pria berinisial A.N. di Polres Metro Bekasi Kota. DPP AKPERSI mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penahanan, perkembangan penyidikan, status berkas perkara, serta tindak lanjut atas informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan sebanyak dua kali.

Sorotan ini menguat menjelang 13 Oktober 2026, tanggal ketika masa penahanan A.N. berdasarkan perhitungan kalender dari tanggal mulai penahanan yang disampaikan kepada AKPERSI diduga telah mencapai atau melewati 60 hari. DPP AKPERSI meminta kepolisian memastikan secara tertulis apakah masa penahanan masih berlaku secara sah, termasuk apakah terdapat perpanjangan oleh penuntut umum atau perpanjangan khusus sesuai ketentuan hukum.

“Kapolres Metro Bekasi Kota perlu memberikan penjelasan yang terang dan terukur. Kami ingin mengetahui dasar hukum penahanan A.N., status berkas perkaranya, dan tindak lanjut atas petunjuk kejaksaan. Jika masa penahanan telah berakhir tanpa perpanjangan yang sah, A.N. wajib dikeluarkan dari tahanan sesuai ketentuan hukum. Kami meminta kepastian, bukan berspekulasi,” tegas Rino Triyono.

DPP AKPERSI TURUN LANGSUNG DAN TELAH MEMINTA KLARIFIKASI

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, DPP AKPERSI melakukan penelusuran langsung ke Polres Metro Bekasi Kota untuk meminta klarifikasi mengenai perkara A.N. Organisasi tersebut juga telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota.

Setelah mendatangi kepolisian, tim DPP AKPERSI melanjutkan penelusuran ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima tim di kejaksaan, berkas perkara A.N. disebut telah dikembalikan kepada penyidik sebanyak dua kali untuk ditindaklanjuti.

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan dan dokumen resmi dari kejaksaan maupun kepolisian. Pengembalian berkas tidak otomatis berarti tersangka tidak bersalah atau tuduhan tidak terbukti. Namun, menurut AKPERSI, informasi tersebut menimbulkan kebutuhan mendesak untuk mendapatkan penjelasan mengenai petunjuk jaksa, kelengkapan penyidikan, serta langkah yang telah dilakukan penyidik.

Rino menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas informasi yang diterima tim AKPERSI. Dia berharap proses penelitian berkas tetap berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Kami berharap setiap proses berjalan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Apabila berkas memang telah dikembalikan dua kali, kami meminta status dan tindak lanjutnya dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

13 OKTOBER MENJADI TENGGAT PERMINTAAN KEPASTIAN MASA PENAHANAN

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada DPP AKPERSI, A.N. ditangkap pada 12 Agustus 2026 dan mulai menjalani penahanan pada 13 Agustus 2026. Masa penahanan awal disebut berlangsung selama 20 hari, dari 13 Agustus hingga 1 September 2026. Ketika tim AKPERSI mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada 7 Oktober 2026, A.N. menurut keterangan yang diterima masih berada dalam tahanan.

BACA JUGA  Sikapi Pernyataan Menag, Ketum GPNI: Kurban Itu Bentuk Syukur Umat Islam, Sejak Dulu Demikian Adanya

Jika A.N. masih ditahan pada 13 Oktober 2026, DPP AKPERSI akan mendampingi pihak keluarga untuk meminta kepastian hukum dan mendesak pembebasan apabila masa penahanan telah berakhir tanpa dasar perpanjangan yang sah.

Dasar hukum yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama.

Pasal 102 KUHAP mengatur bahwa penahanan pada tahap penyidikan dapat dilakukan paling lama 20 hari. Apabila jangka waktu itu telah terlampaui, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada penuntut umum paling lama 40 hari. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan.

KUHAP juga mengatur kemungkinan perpanjangan khusus dalam Pasal 107, dengan alasan dan prosedur tertentu, termasuk perkara yang diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih atau kondisi medis berat yang dibuktikan sesuai ketentuan. Perpanjangan khusus tersebut harus melalui mekanisme dan persetujuan pejabat pengadilan yang berwenang.

Karena itu, DPP AKPERSI meminta Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan apakah perpanjangan penahanan telah diterbitkan oleh penuntut umum, apakah terdapat perpanjangan khusus, dan apa dokumen yang menjadi dasar hukum penahanan A.N. hingga saat ini.

“Jika pada 13 Oktober A.N. masih ditahan, kami akan mendatangi dan meminta penjelasan bersama pihak keluarga melalui prosedur resmi. Apabila berdasarkan dokumen ternyata masa penahanan sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan yang sah, kami mendesak agar A.N. segera dikeluarkan dari tahanan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang,” tegas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan mengambil seseorang dari tahanan secara sepihak. AKPERSI juga meminta pihak keluarga memperoleh salinan atau penjelasan yang sah mengenai surat penahanan dan setiap perpanjangannya.

AKPERSI MINTA STATUS BERKAS DAN KEMUNGKINAN SP3 DIJELASKAN

DPP AKPERSI meminta penyidik menjelaskan tindak lanjut atas informasi pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan. Pengembalian berkas untuk dilengkapi tidak otomatis membuktikan bahwa tuduhan tidak benar, dan tidak dengan sendirinya mewajibkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, jika hasil penyidikan dan penilaian berdasarkan hukum menunjukkan adanya alasan yang sah untuk menghentikan penyidikan—misalnya tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang ditangani bukan merupakan tindak pidana—penyidik harus menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ditetapkan KUHAP.

Rino meminta kepolisian tidak membiarkan perkara berjalan tanpa kejelasan mengenai status penyidikan maupun dasar hukum penahanan.

“Apabila memang terdapat alasan hukum untuk menghentikan penyidikan, proses SP3 harus dilakukan sesuai aturan. Jika penyidikan masih berlanjut, jelaskan perkembangannya dan pastikan seluruh tindakan, termasuk penahanan, memiliki dasar hukum yang sah. Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kami meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil,” ujarnya.

BACA JUGA  Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor

DUGAAN ANCAMAN TERHADAP PIHAK TERKAIT DIMINTA DIPERIKSA

Selain mempertanyakan penahanan, DPP AKPERSI menyampaikan bahwa pihaknya memiliki informasi dan bukti yang diduga berkaitan dengan ancaman dari orang tua A.N.H. kepada A.N.H., termasuk dugaan tekanan agar A.N.H. melaporkan A.N. kepada kepolisian.

Dalam informasi yang disampaikan kepada AKPERSI, terdapat pula dugaan ucapan ancaman terhadap keluarga A.N. dengan kata-kata “membantai keluarga A.N.”

DPP AKPERSI meminta bukti tersebut diperiksa secara profesional untuk memastikan keaslian, konteks, pihak yang terlibat, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Rino menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan atas dugaan ancaman tidak dimaksudkan untuk menghalangi penanganan laporan dugaan kekerasan seksual. Hak pelapor untuk memperoleh perlindungan dan penanganan laporan harus tetap dihormati, sementara dugaan ancaman atau tekanan terhadap pihak mana pun juga harus diperiksa apabila terdapat bukti yang relevan.

“Setiap bukti harus diperiksa secara objektif. Jika memang ada ancaman atau tekanan, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai hukum. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan pihak tertentu bersalah sebelum ada bukti dan proses yang sah,” kata Rino.

KRONOLOGI DAN UNSUR PERKARA HARUS DIUJI BERDASARKAN BUKTI

Berdasarkan keterangan yang dihimpun DPP AKPERSI, laporan polisi dalam perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/1205/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, yang disebut dibuat pada 20 April 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa pada September 2024 di Hotel Amaris, Jalan Ahmad Yani Nomor 98, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

AKPERSI menerima keterangan bahwa A.N. dan A.N.H. sebelumnya menjalin hubungan selama kurang lebih tiga setengah tahun. Pihak yang mendampingi A.N. juga menyampaikan bahwa hubungan mereka tidak mendapat persetujuan dari orang tua A.N.H. serta menyatakan bahwa kedua pihak telah berusia lebih dari 18 tahun pada waktu peristiwa yang dilaporkan. Pihak A.N. juga menyampaikan pandangan bahwa hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

Seluruh keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak terkait yang tetap harus diuji. Riwayat hubungan, usia, persetujuan, dan alasan pelaporan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan apakah tindak pidana terjadi atau tidak. Demikian pula, adanya laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan terlapor.

DPP AKPERSI meminta penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan, unsur tindak pidana yang sedang didalami, serta perkembangan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Organisasi tersebut juga meminta agar setiap bukti dari semua pihak diperiksa secara objektif, dengan tetap menghormati hak pelapor dan hak tersangka.

DUGAAN INTERVENSI HARUS DITELUSURI, AKPERSI SIAP KE MABES POLRI DAN KEJAGUNG RI

DPP AKPERSI turut meminta klarifikasi atas kekhawatiran pihak terkait mengenai kemungkinan intervensi dalam penanganan perkara. Organisasi ini menerima dugaan mengenai kemungkinan pengaruh atau campur tangan pihak tertentu, termasuk dugaan intervensi dengan uang.

Sampai saat ini, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. DPP AKPERSI meminta setiap informasi dan bukti yang relevan diperiksa oleh instansi berwenang tanpa prasangka.

BACA JUGA  Franshendrik Tambunan Terpilih sebagai Ketua Pertama KORMI Toba 2026–2030 Melalui MUSKAB-1

Rino menegaskan, AKPERSI tidak akan menyimpulkan telah terjadi suap, rekayasa hukum, atau pelanggaran oleh pejabat tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila klarifikasi dari Polres Metro Bekasi Kota tidak memberikan kepastian yang memadai atau ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, DPP AKPERSI menyatakan siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta pengawasan dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika masa penahanan telah berakhir tanpa dasar perpanjangan yang sah, hak A.N. untuk dikeluarkan dari tahanan wajib dipenuhi. Jika ada dugaan ancaman, intervensi, atau pelanggaran prosedur, semua harus diperiksa berdasarkan bukti. Kami ingin penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, dan tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan pihak mana pun,” tegas Rino.

TUJUH PERTANYAAN DPP AKPERSI KEPADA KAPOLRES METRO BEKASI KOTA

DPP AKPERSI meminta jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan berikut:

Apa pasal yang disangkakan kepada A.N. dan bagaimana perkembangan penyidikannya?
Apa dasar hukum penahanan A.N. sejak 13 Agustus 2026, termasuk setiap surat perpanjangan yang telah diterbitkan?
Apakah penahanan masih berlaku pada 13 Oktober 2026, dan jika ya, apa dasar hukum serta dokumen yang mendukungnya?
Apakah benar berkas perkara telah dikembalikan kejaksaan sebanyak dua kali, dan apa tindak lanjut penyidik atas petunjuk tersebut?
Apakah bukti terkait dugaan ancaman atau tekanan terhadap pihak terkait telah diperiksa?
Apakah terdapat bukti yang dapat ditindaklanjuti terkait dugaan intervensi, dan bagaimana mekanisme pemeriksaannya?
Bagaimana kepolisian memastikan hak pelapor dan tersangka sama-sama dihormati serta proses berjalan objektif?

DPP AKPERSI menegaskan bahwa rilis ini merupakan permintaan klarifikasi dan bagian dari pengawasan publik, bukan putusan atas benar atau tidaknya tuduhan. AKPERSI membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kapolres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihak pelapor, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

“Prinsip kami jelas: hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan transparan. Tidak boleh ada hak seseorang yang diabaikan akibat prosedur yang keliru, dan hak pelapor juga tidak boleh diabaikan. DPP AKPERSI akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang sah sampai terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Rino Triyono.

Rilis DPP AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top