DPP AKPERSI Tegas! Anggota Rangkap Organisasi Pers Terancam Sanksi, Nama Munawir Sazili Dicoret

BANGKA BARAT — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menegaskan komitmennya untuk menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan bagi anggota AKPERSI untuk bergabung dengan organisasi pers lain yang sejenis selama masih berstatus sebagai anggota AKPERSI.

Penegasan ini menyusul persoalan yang melibatkan Munawir Sazili, yang sebelumnya tercatat sebagai Kepala Divisi Sekretariat dan Organisasi DPC AKPERSI Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan informasi dan bukti yang menjadi dasar evaluasi internal organisasi, yang bersangkutan diketahui masih berstatus aktif di AKPERSI ketika bergabung dengan organisasi pers lainnya.

Atas persoalan tersebut, DPP AKPERSI menegaskan bahwa setiap anggota wajib menaati AD/ART dan menjaga komitmen terhadap organisasi. Keanggotaan bukan sekadar status administratif, melainkan bentuk tanggung jawab, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., CFLE., C.ILJ., menegaskan bahwa organisasi tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap aturan internal tanpa penanganan yang tegas.

“AKPERSI memiliki AD/ART yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota tanpa terkecuali, baik pengurus di tingkat pusat, daerah, maupun cabang. Tidak boleh ada anggota yang mengabaikan aturan organisasi demi kepentingan pribadi. Jika seseorang memilih bergabung dengan organisasi pers lain yang sejenis, sementara masih terikat sebagai anggota AKPERSI, maka persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, penegakan aturan merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, integritas, dan soliditas AKPERSI. Jabatan dalam struktur organisasi juga membawa tanggung jawab untuk memberikan teladan dalam menaati ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Nasrul Klarifikasi Soal RKAB PT Pion Quarry Nusantara, AKPERSI Akan Audiensi ke ESDM Jabar

DPP AKPERSI menyatakan bahwa status keanggotaan Munawir Sazili harus ditindaklanjuti melalui keputusan dan administrasi organisasi yang sah. Setelah pemberhentian atau pencabutan keanggotaan ditetapkan secara resmi, yang bersangkutan tidak lagi berwenang mengatasnamakan AKPERSI maupun menggunakan jabatan sebelumnya untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai masyarakat dan mitra kerja dirugikan akibat penggunaan nama organisasi oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan mengenai pihak yang mengatasnamakan AKPERSI tanpa hak. Semua harus berjalan berdasarkan aturan dan keputusan resmi organisasi,” lanjut Rino.

Imbauan kepada Mitra AKPERSI di Bangka Barat

Melalui pemberitaan ini, DPP AKPERSI mengimbau seluruh mitra kerja, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, serta masyarakat di Kabupaten Bangka Barat agar melakukan konfirmasi kepada pengurus resmi apabila menerima komunikasi atau kegiatan yang mengatasnamakan AKPERSI dari pihak yang status keanggotaannya diragukan.

Apabila Munawir Sazili setelah keputusan pemberhentian resmi ditetapkan masih membawa nama, jabatan, atribut, atau kewenangan AKPERSI tanpa izin yang sah, para mitra diminta segera melaporkannya kepada DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau DPC AKPERSI Kabupaten Bangka Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi.

BACA JUGA  AKPERSI Soroti Polemik Jefri Taha: Dugaan Pelayanan Pasien dan Proses Penahanan Harus Sama-Sama Diperiksa

DPP AKPERSI menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun konflik antarlembaga, melainkan untuk memastikan kepastian status keanggotaan, melindungi nama baik organisasi, serta mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

AKPERSI berkomitmen menjalankan organisasi secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab. Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama di hadapan AD/ART, dan setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

DPP AKPERSI menegaskan: loyalitas terhadap organisasi harus dibuktikan dengan kepatuhan terhadap aturan, bukan sekadar mencantumkan nama dan jabatan dalam struktur kepengurusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top