Suhupublik,Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara berupa penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aksi akses ilegal. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama sejumlah barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs daring yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing. Situs tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa aktivitas transaksi dilakukan melalui platform pesan instan dengan memanfaatkan bot untuk komunikasi serta distribusi perangkat lunak kepada pembeli,” ujar Himawan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia mengungkapkan, tersangka GWL telah mengembangkan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai memasarkannya secara luas pada 2018 melalui sejumlah situs. Infrastruktur penjualan tersebut terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai domain dan terintegrasi dengan layanan komunikasi digital untuk mempermudah transaksi.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin,
menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya. Dari hasil penyelidikan, aparat melakukan teknik undercover buy menggunakan aset kripto guna memastikan fungsi perangkat lunak yang diperjualbelikan.
“Hasil pengembangan menunjukkan adanya jaringan internasional dengan jumlah pembeli yang signifikan serta korban yang tersebar secara global,” kata Nunung.
Berdasarkan data penyidik, jaringan tersebut telah menjangkau sedikitnya 2.440 pembeli dalam kurun 2019 hingga 2024, dengan total korban mencapai sekitar 34.000 orang di berbagai negara. Kedua tersangka diketahui ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan kini telah ditahan sejak 9 April 2026 di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Selain penangkapan, aparat juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar. Kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar secara global.
Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memutus rantai ekosistem kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber, termasuk dengan Federal Bureau of Investigation,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya penegakan hukum di bidang siber. Ke depan, Polri menyatakan akan terus meningkatkan patroli digital serta memperkuat kapasitas penindakan guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian berkembang.












