SuhuPublik.com | IDIE, ACEH — Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan jaringan narkotika internasional yang mengoperasikan laboratorium gelap pembuatan sabu atau clandestine laboratory di Kabupaten Pidie, Aceh.
Laboratorium tersebut diduga beroperasi dengan kedok rumah toko (ruko). Berdasarkan informasi dalam rilis ini, pengungkapan tersebut menjadi salah satu penindakan besar terhadap dugaan produksi narkotika di Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat yang disebut mencapai 1,2 ton. Barang bukti itu terdiri atas 20 drum sabu cair (meth oil) dan sekitar 500 kilogram sabu kristal siap edar.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang menjadi dasar rilis ini, menyebut nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,16 triliun. Pengungkapan itu juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar enam juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dua WNA Diduga Berperan sebagai Ahli Kimia
Penggerebekan yang disebut berlangsung di sejumlah wilayah, meliputi Pidie, Bireuen, dan Lhokseumawe, dilaporkan berujung pada penangkapan 11 orang tersangka.
Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LJ dan XM. Keduanya diduga berperan sebagai ahli kimia yang meracik narkotika jenis sabu yang disebut dengan nama Blue Ice.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai asisten pengolahan bahan kimia serta terlibat dalam jaringan distribusi narkotika.
Berdasarkan kronologi yang dicantumkan dalam bahan rilis, para pelaku diduga telah mempersiapkan operasional laboratorium selama sekitar 10 minggu. Persiapan tersebut disebut mencakup fasilitasi perjalanan para ahli kimia dari Malaysia menuju Aceh.
Peralatan Rumah Tangga Diduga Dimodifikasi
Untuk menyamarkan aktivitasnya, ruko yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika itu disebut selalu dalam keadaan tertutup.
Di dalam lokasi, petugas dilaporkan menemukan sejumlah peralatan rumah tangga yang diduga telah dimodifikasi untuk mendukung proses pengolahan bahan kimia. Barang-barang yang disebut ditemukan antara lain:
- Tiga unit mesin cuci pakaian yang diduga dialihfungsikan untuk proses pemisahan zat kimia dan pengkristalan.
- Sebanyak 60 kaleng bahan kimia merek Titan Pro yang diduga digunakan sebagai bahan baku.
- Empat unit kompor dua tungku beserta tujuh tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi itu diduga dipersiapkan untuk mendukung kegiatan pengolahan narkotika dalam skala besar. Namun, peran setiap barang bukti dan keterkaitannya dengan proses produksi perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan penyidik.
Penyidikan dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam bahan rilis disebutkan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Lokasi penahanan, status hukum terkini para tersangka, serta pasal yang disangkakan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Masyarakat, khususnya pemilik rumah atau ruko yang disewakan, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan indikasi kegiatan yang berkaitan dengan peredaran atau produksi narkotika, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat berwenang.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat. Proses penegakan hukum juga perlu dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Penulis: T. Akbar
Kaperwil Aceh












