Daerah  

Korupsi proyek jembatan hutan mangrove:Kejari Langsa tahan tiga tersangka

suhupublik.com LANGSA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove di bawah Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) tahun anggaran 2019 dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Rabu 9 September 2026.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni, BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, dan S selaku konsultan pengawas.

‎Kasi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Langsa, sekitar pukul 16.20 WIB.

Dirinya mengungkap, ketiga tersangka yang hadir selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum. Sementara satu tersangka lainnya, RC selaku konsultan perencana, tidak hadir memenuhi panggilan untuk mengikuti tahap II.

Selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung sejak 9 September sampai 28 September 2026,” kata Hendra, kepada AJNN.

Kasi Intel menjelaskan, proyek pada kasus tersebut bersumber dari DOKA dengan nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741, serta masa pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 21 Juni hingga 17 Desember

BACA JUGA  Wabup Nadirsyah Resmikan Kantor ASSA Tour Tubaba, Perkuat Layanan Umrah dan Haji

Dalam penyidikan, kata dia, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan fisik, meliputi volume dan mutu pekerjaan di lapangan, serta hasil pengujian laboratorium.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Aceh, dugaan penyimpangan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60,” ungkap Hendra.

Lanjutnya, kerugian tersebut bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.(T.AKBAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top