Suhupublik,Labuhan Batu- Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan total 13 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 53,51 gram sabu-sabu serta 57 butir pil ekstasi (Inex). Penindakan dilakukan secara bertahap, dengan puncak operasi terjadi pada akhir April 2026.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman di tengah masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkoba,” ujarnya, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan arahan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus. Salah satu pengungkapan awal dilakukan terhadap seorang residivis berinisial RR di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.
Pengembangan kasus berlanjut pada 30 Januari dengan penangkapan EW di Desa Simangalam, yang kedapatan membawa 3,84 gram sabu siap edar. Selanjutnya, pada 9 Februari, MR diamankan di Kelurahan Aek Kanopan Timur dengan barang bukti 5,16 gram sabu.
Penindakan terus berlanjut, di antaranya penangkapan MDF pada 21 Februari dengan 5,88 gram sabu serta AYN pada 23 Februari di Gunting Saga dengan barang bukti 5,84 gram sabu.
Memasuki Maret, pengungkapan kasus meningkat signifikan. Pada 4 Maret malam, aparat gabungan berhasil menangkap dua tersangka, IW dan AS, dengan barang bukti 47 butir pil ekstasi seberat 18,29 gram. Kemudian pada 29 Maret, tersangka AFB ditangkap dengan barang bukti 1,23 gram sabu.
Operasi berlanjut hingga April. Pada 6 April, ZBM diamankan di Desa Londut dengan 1,58 gram sabu. Lima hari berselang, tersangka ASS ditangkap dengan 10 butir pil ekstasi jenis Rolex serta sabu seberat 4,15 gram.
Selanjutnya pada 20 April, MFA diamankan di Desa Perkebunan Mambang Muda dengan 2,71 gram sabu. Empat hari kemudian, aparat menggagalkan peredaran hampir 20 gram sabu di Aek Kanopan Timur dan menangkap tersangka HK saat menimbang barang haram seberat 19,23 gram.
Puncaknya, pada 28 April 2026, dua tersangka kembali diamankan di Desa Damuli Pekan, yakni DTN dan ADP. Dari keduanya disita 10,10 gram sabu yang diduga berasal dari Medan untuk diedarkan di wilayah Labura.
Ipda Ramadhan Hilal menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
“Kami menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.












