Daerah  

Tertibkan 200 Reklame Menunggak Pajak, Dispenda Toba: Hampir 50 Persen Sudah Melunasi

Suhupublik, Kabupaten Toba, Sumatra Utara — Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terus menindaklanjuti penertiban ratusan papan reklame yang belum mengantongi izin dan menunggak pajak. Dari sekitar 200 reklame yang ditertibkan, hampir 50 persen di antaranya telah melakukan pelunasan kewajiban pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Toba, Rudy Manik, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2026).

“Untuk saat ini, hampir 50 persen dari sekitar 200 reklame yang ditertibkan itu sudah melakukan pembayaran,” ujar Rudy Manik.

Sebelumnya, penertiban dilakukan pada Selasa (28/4/2026) dengan menyasar papan reklame yang tidak taat pajak di sepanjang jalur Balige hingga Ajibata. Dalam operasi tersebut, sejumlah reklame diturunkan sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah daerah terhadap pelanggaran pajak dan perizinan.

Menurut Rudy, Dispenda masih terus mendorong vendor reklame yang belum menyelesaikan kewajibannya agar segera melakukan pembayaran pajak dan pengurusan izin.

“Vendor-vendor yang memasang reklame tersebut terus kami dorong untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Beberapa di antaranya juga sudah berkomunikasi dengan kami dan menyatakan akan melakukan pembayaran,” katanya.

BACA JUGA  ‎Segarkan Birokrasi, Bupati JTP Lantik Pejabat Eselon II dan Beri Deadline Satu Minggu Serahkan Program Konkret

Ia menegaskan, penurunan reklame merupakan bentuk sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan pajak daerah.

“Kami sudah melakukan penertiban dengan menurunkan reklame tersebut dan sampai saat ini belum diperbolehkan dipasang kembali. Itu merupakan bentuk sanksi tegas dari pemerintah,” tegas Rudy.

Dispenda Toba juga memastikan reklame yang telah diturunkan dapat diambil kembali oleh pihak vendor setelah seluruh kewajiban pajak diselesaikan serta izin reklame dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah pajak dibayarkan dan izin diurus, reklame tersebut bisa diambil kembali oleh pemilik atau vendor,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top