Skandal Minyakita: Polda Kaltim Ungkap Pengurangan Takaran di Tingkat Produksi

Suhupublik,Polda Kalimantan Timur menetapkan seorang petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Tersangka berinisial MAH diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT JASM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pangan bersama UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025. Hasil pengujian terhadap 16 sampel kemasan satu liter menunjukkan adanya kekurangan volume antara 25 hingga 50 mililiter per kemasan.

Menurut Bambang, temuan tersebut menunjukkan konsumen hanya menerima sekitar 950 hingga 975 mililiter, meskipun pada label produk tercantum isi bersih satu liter. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan batas toleransi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011, di mana selisih maksimal yang diperbolehkan untuk kemasan satu liter adalah 15 mililiter.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran distribusi produk mulai dari tingkat pengecer di Balikpapan, distributor di Samarinda, hingga penyalur di Kediri yang memperoleh barang langsung dari pabrik PT JASM. Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, disimpulkan bahwa pengurangan volume terjadi pada tahap produksi, bukan dalam proses distribusi.

BACA JUGA  Ketum AKPERSI Desak Kepastian Hukum Perkara A.N., Dugaan Ancaman Diminta Diusut

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa perusahaan tersebut sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Maret 2025 atas pelanggaran serupa. Namun, praktik tersebut diduga tetap berlanjut hingga akhirnya terungkap dalam sidak tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan dus produk Minyakita, satu unit mesin pengemas, serta dokumen perusahaan berupa catatan penjualan dan surat teguran dari kementerian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Musliadi Mustafa, mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi standar takaran dan menjunjung prinsip kejujuran dalam kegiatan perdagangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan kepolisian.

Polda Kaltim berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang di pasaran sekaligus memastikan perlindungan hak-hak konsumen tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top