Proyek pembangunan pagar belakang fakultas FKIP kampus unsam Langsa kembali jadi sorotan publik

Suhupublik.com_:LANGSA – Proyek pembangunan pagar belakang Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Samudra (Unsam) Langsa, Aceh, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini berkaitan dengan informasi nilai kontrak yang disebut tidak tercantum pada papan informasi proyek.

Berdasarkan pantauan awak media di kawasan Meurandeh Dayah, Kota Langsa, Rabu (23/9/2026), papan informasi proyek telah terpasang di sekitar lokasi pekerjaan. Namun, dari informasi yang terlihat pada papan tersebut, nilai kontrak pekerjaan tidak tercantum secara jelas.

Sebelumnya, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian setelah pekerjaan pembangunan pagar telah terpantau berlangsung, sementara papan informasi belum terlihat di lokasi.

Pantauan pada sabtu (17/9/2026) sekitar pukul 12:22.WIB menunjukkan pekerjaan pembangunan pagar belakang Kampus Unsam telah memasuki tahap pekerjaan pondasi. Saat itu, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di sekitar lokasi.

Kemudian, pada Minggu sore.(20/9/2026) sekitar pukul 17.36 WIB, papan informasi kegiatan telah terpasang.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan tersebut, pekerjaan bernama Pembangunan Pagar Belakang Kampus Fakultas KIP Unsam Langsa dan merupakan kegiatan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

BACA JUGA  Ratusan Ojol Palembang Geruduk Kantor Maxim, Enam Tuntutan Disampaikan

Papan informasi juga mencantumkan Surat Pesanan (Mini Kompetisi) Nomor EP-01M1G8P3MSJ9DNB7B4R6MRA5PQ tertanggal 3 September 2026.

Waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 110 hari kalender, dengan batas akhir pekerjaan pada 21 Desember 2026. Sumber pendanaan disebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan kode akun 7739, CBJ 002, 051.E, 533111.

Adapun penyedia jasa yang tercantum adalah CV Karya Usaha Abadi, beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 90 A, Desa Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Sementara itu, perusahaan yang tercantum sebagai konsultan pengawas adalah CV Utuh Consultant, beralamat di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Selain persoalan informasi nilai kontrak, aktivitas pengawasan pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan pada beberapa kesempatan, awak media belum melihat secara langsung keberadaan pihak pengawas maupun pejabat terkait yang namanya tercantum dalam dokumen informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, terutama dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, serta ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, tidak terlihatnya pihak pengawas di lokasi pada saat pantauan tidak serta-merta membuktikan bahwa pengawasan proyek tidak dilakukan. Diperlukan konfirmasi dari pihak konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak terkait lainnya untuk mengetahui mekanisme pengawasan yang sebenarnya.

BACA JUGA  Imbas Pemadaman Listrik Berjam-jam, Baginda Ancam Gelar Aksi Damai di Kementerian ESDM

Salah seorang masyarakat setempat merandeh Langsa yang inisial si tam/alias Jol black menilai informasi mengenai proyek pemerintah perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai penggunaan anggaran negara, termasuk nilai kontrak pekerjaan, penyedia jasa, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan.

“Kami meminta adanya transparansi mengenai berapa nilai kontrak pekerjaan tersebut. Karena sumber anggarannya disebut berasal dari APBN, masyarakat perlu mengetahui penggunaan anggaran secara terbuka,” ujar bg tam kepada awak media,

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, melakukan klarifikasi atau penelusuran apabila terdapat informasi yang dinilai belum terang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami meminta pihak terkait dapat turun ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan, termasuk nilai kontrak dan mekanisme pengawasannya,” katanya.

Bg tam/Jol black juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi dan standar operasional yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, PPK kegiatan, CV Karya Usaha Abadi selaku penyedia jasa, maupun CV Utuh Consultant selaku konsultan pengawas terkait alasan nilai kontrak tidak tercantum pada papan informasi serta mekanisme pengawasan proyek di lapangan.

BACA JUGA  GPNI Ucapkan Selamat Hari Jadi Bhayangkara ke-80: Terus Jadi Pengayom yang Profesional

Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan pembangunan pagar belakang Kampus FKIP Unsam Langsa.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top