Suhupublik,Toba – DPRD Kabupaten Toba menggelar Rapat Paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Rinto M. Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (30/4/2026). Kegiatan berlangsung khidmat di ruang rapat DPRD Kabupaten Toba dan dihadiri unsur pemerintahan serta masyarakat.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/249/KPTS/2026 tertanggal 9 April 2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Toba. Dalam keputusan tersebut, Mangatas Silaen diberhentikan dari jabatannya untuk masa bakti 2024–2029 dan digantikan oleh Rinto M. Simanjuntak untuk sisa masa jabatan yang sama.
Prosesi pengambilan sumpah/janji dipandu rohaniawan Gugun H.P. Simanjuntak dan disaksikan pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua, Tomson Manurung. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai pengesahan resmi.
Dalam sambutannya, Bupati Toba Effendi Napitupulu yang diwakili Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Mangatas Silaen serta mengucapkan selamat kepada Rinto M. Simanjuntak.
“Kami berharap kehadiran saudara Rinto M. Simanjuntak dapat memperkuat kinerja DPRD ke depan, serta membangun sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Toba, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers, serta keluarga dan undangan lainnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan DPRD Kabupaten Toba semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan daerah.












